Hukum & Kriminal

Polsek Dumai Barat Tangkap Sales Toko Bangunan di Pekanbaru, Gelapkan Rp11,1 Juta Uang Pelanggan Buat Judi Online

5
×

Polsek Dumai Barat Tangkap Sales Toko Bangunan di Pekanbaru, Gelapkan Rp11,1 Juta Uang Pelanggan Buat Judi Online

Sebarkan artikel ini

FH 23 diamankan di Angkringan Hang Tuah Pekanbaru, 15 Juni 2026. Polisi sita bukti transfer & nota pembelian Toko Rolas, berkas perkara masih dilengkapi

Ket.foto: Tersangka FH 23 tahun, sales Toko Bangunan Rolas Dumai, ditahan Polsek Dumai Barat. Diduga gelapkan Rp11,1 juta uang pelanggan lalu dipakai judi online. Diamankan di Pekanbaru, 15 Juni 2026.

DUMAI,KedanNews.co.id – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu toko bangunan Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH, 23 tahun, diamankan di Pekanbaru setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000.

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, S.H., M.H. menjelaskan, kasus berawal saat pelanggan Toko Bangunan Rolas di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, memesan material bangunan. Pembayaran diarahkan terlapor selaku sales toko ke rekening rekan kerjanya.

Pada 3 Mei 2026, pelanggan mentransfer Rp550 ribu ke rekening rekan kerja pelaku atas permintaan pelaku. Kemudian 4 Mei 2026, pelanggan kembali melunasi Rp10.576.000 ke rekening rekan kerja lain yang juga ditentukan pelaku.

Namun uang tersebut tidak disetorkan ke toko. Akibatnya Toko Bangunan Rolas rugi Rp11.126.000 dan melaporkan ke Polsek Dumai Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan FH di Kota Pekanbaru.

Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin Panit I Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., tim mengamankan pelaku di sebuah angkringan depan Masjid An-Nur, Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.

Saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan uang pembayaran pelanggan saat bekerja sebagai sales Toko Bangunan Rolas. Uang tersebut digunakan untuk judi online judol. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dana dan dua lembar surat pembelian dari Toko Bangunan Rolas. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa lanjutan tersangka dan saksi-saksi.

Atas perbuatannya, FH disangkakan pasal penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara sesuai KUHP.

Kapolsek Dedi mengimbau pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam sistem pembayaran dan pengawasan karyawan. “Lindungi aset usaha, jangan beri celah penyalahgunaan kepercayaan,” ujarnya.