DUMAI,KedanNews.co.id â Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu toko bangunan Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH, 23 tahun, diamankan di Pekanbaru setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000.
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, S.H., M.H. menjelaskan, kasus berawal saat pelanggan Toko Bangunan Rolas di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, memesan material bangunan. Pembayaran diarahkan terlapor selaku sales toko ke rekening rekan kerjanya.
Pada 3 Mei 2026, pelanggan mentransfer Rp550 ribu ke rekening rekan kerja pelaku atas permintaan pelaku. Kemudian 4 Mei 2026, pelanggan kembali melunasi Rp10.576.000 ke rekening rekan kerja lain yang juga ditentukan pelaku.
Namun uang tersebut tidak disetorkan ke toko. Akibatnya Toko Bangunan Rolas rugi Rp11.126.000 dan melaporkan ke Polsek Dumai Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan FH di Kota Pekanbaru.












