Sementara itu, selaku Pimpinan PT SWA, William Herland Manik mengatakan pihaknya tidak merusak plasma milik warga Desa Sungai Sodong.
William Herland menjelaskan, bahwa 289 Hektar plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya milik H Mahmud Macan yang memiliki 100 Hektar dari 289 Hektar yang telah di ahli wariskan kepada Mayjen Burlian Syafei.
“Kami cuma mengerjakan yang 100 Hektar milik H Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya,” ucapnya.
William juga menyebutkan bahwa pihak ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah. Bahkan, William menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan atas plasma mereka.
“Silahkan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas plasma itu,” kata William.
Terkait bantahan warga atas tudingan pengancaman pada pihak perusahaan, William juga mengatakan bahwa pihaknya justru sangat terancam. Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan.
“Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu,” tambah William.












