OKI, kedannews.com – Memanas, sengketa lahan plasma antara warga Desa Sungai Sodong kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) kembali terjadi.
Diduga ada oknum dari pihak PT SWA yang telah merampas dan merusak lahan milik warga Desa Sungai Sodong yang telah mereka miliki selama 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut warga yang mengatasnamakan dari kelompok Kepala Burung, pihaknya telah memiliki lahan plasma seluas 298 Hektar.
“Karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi kok sekarang malah ada oknum perusahan yang merusak plasma kami,” ujar Agung, perwakilan warga pemilik plasma Sungai Sodong, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Agung, pembatas lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah ada sejak dulu, dengan pembatasnya berupa kanal. Namun, sejak bulan September 2023 kemarin, pihak perusahaan telah melewati perbatasan dan merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat.
“Yang pastinya warga merasa dirugikan atas tindakan yang telah mereka lakukan. Sekira 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh PT SWA,” tegas Agung.












