MEDAN, kedannews.co.id – Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/03/2026), dewan menelusuri berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan di sektor infrastruktur dan tata ruang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah lokasi menjadi fokus pembahasan, yakni bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga titik tersebut diduga memiliki persoalan administrasi perizinan yang belum tuntas atau tidak sesuai ketentuan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi masih banyak bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Selain itu, dewan juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
kondisi tersebut berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Medan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.












