MEDAN, kedannews.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menyampaikan berbagai program dan kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Sekolah Yayasan PARULIAN, Jalan Jaya I No. 16, Lingkungan 12, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tersebut dihadiri ratusan warga serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Medan Kota, Lurah Sudirejo 2, dan sejumlah kepala lingkungan.
Sejumlah OPD yang hadir di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Perkim Kota Medan.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Marlina Br Tobing, dilanjutkan perkenalan dan pemaparan dari perwakilan OPD serta Camat Medan Kota. Selanjutnya, Godfried Effendi Lubis menyampaikan materi utama mengenai berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
Dalam pemaparannya, Godfried terlebih dahulu menyoroti pelayanan pengaduan masyarakat yang disampaikan Camat Medan Kota. Ia mengapresiasi keberadaan nomor layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
“Jujur aja sudah 15 tahun saya DPR baru saya temukan camat seperti ini. Luar biasa. Tepuk tangan Pak Camat. Belum pernah saya jumpa camat seperti Bang Andi. Terobosannya luar biasa. Saya terharu juga,” ujar Godfried.
Menurutnya, sistem pengaduan tersebut dapat menjadi model pelayanan yang diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Medan. Ia juga menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD.
Godfried kemudian mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pengaduan untuk persoalan pelayanan publik, seperti sampah, administrasi kependudukan, dan lampu penerangan jalan.
Ia menyebutkan nomor Respon Center Medan Kota, yakni 0823 75 882727, sebagai saluran pengaduan masyarakat Kecamatan Medan Kota.
Selanjutnya, Godfried menjelaskan sejumlah program yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah. Ia menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya pensiunan pegawai negeri, pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan swasta, dapat mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan surat keputusan pensiun. Sementara masyarakat yang tidak mampu dapat menyertakan surat keterangan dari lurah sebagai bagian dari permohonan pengurangan PBB.
Godfried menjelaskan besaran pengurangan yang disebutkannya berkisar 40 hingga 75 persen. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan dan memperhatikan kewajiban pembayaran PBB tahun sebelumnya.
Ia juga memaparkan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan yang memungkinkan penduduk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar langsung saat berobat.
Menurut Godfried, masyarakat yang telah memiliki KTP Kota Medan minimal tiga bulan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan. Warga cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga untuk proses pemeriksaan kepesertaan.
Ia menyebutkan bahwa pembiayaan program UHC tersebut dialokasikan melalui APBD Kota Medan sekitar Rp300 miliar setiap tahun.
Selain pelayanan rumah sakit, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan di puskesmas, termasuk pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah dengan menunjukkan KTP.
Pada kesempatan itu, Godfried turut menjelaskan persoalan infrastruktur lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas SDABMBK. Ia meminta masyarakat melaporkan kondisi jalan berlubang, parit tersumbat, dan saluran drainase rusak agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Ia menyebutkan anggota DPRD memiliki dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dapat diperjuangkan untuk mendukung pembangunan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Terkait administrasi kependudukan, Godfried menjelaskan bahwa pengurusan KTP dan kartu keluarga (KK) kini dapat dilakukan melalui kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda.
Ia juga mengusulkan agar penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan langsung setelah seorang anak lahir di bidan, klinik, atau rumah sakit.
Selain itu, ia meminta perhatian terhadap pelayanan administrasi kependudukan bagi warga lanjut usia, khususnya akses menuju lantai tiga kantor Disdukcapil. Godfried menyampaikan usulan agar fasilitas pelayanan lebih mudah dijangkau masyarakat.
Mengenai penerangan jalan umum, Godfried menyebutkan terdapat sekitar 97.500 tiang lampu penerangan jalan di Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa biaya penerangan jalan bersumber dari pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik.
Karena itu, ia meminta warga melaporkan lampu jalan yang tidak berfungsi agar Dinas Perhubungan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan.
Godfried juga memaparkan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui Dinas Perkim. Menurutnya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan pembangunan rumah dengan nilai Rp125 juta.
Persyaratannya antara lain tanah harus merupakan milik sendiri dengan dokumen kepemilikan yang jelas, sedangkan kondisi bangunan harus memenuhi kriteria tidak layak huni. Pengajuan dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, kemudian diteruskan kepada Dinas Perkim.
Selain bantuan rumah, ia menjelaskan adanya program pembangunan jaringan pipa air bersih bagi masyarakat yang belum mendapatkan sambungan air. Program tersebut dapat diajukan secara berkelompok, dengan contoh pengajuan minimal 10 rumah dalam satu lingkungan.
Menurut penjelasannya, pemerintah membantu pembangunan jaringan dari pipa induk hingga bagian depan rumah, sedangkan biaya pemasangan dari meteran menuju bagian dalam rumah menjadi tanggungan masing-masing warga.
Dalam bidang kepemudaan, Godfried menyampaikan bahwa Dispora Kota Medan menyediakan bantuan sarana olahraga bagi organisasi kepemudaan dan remaja yang memiliki kegiatan di lingkungan masing-masing. Sarana yang dapat diajukan antara lain tenis meja, catur, dan bola voli.
Ia juga memaparkan bantuan pendidikan melalui Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam keterangannya, bantuan yang disebutkan untuk siswa sekolah dasar (SD) sebesar Rp450.000 per tahun dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp750.000 per tahun.
Selain BSM, ia menyebutkan adanya bantuan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk bantuan seragam, tas, dan sepatu bagi pelajar.
Pembahasan berikutnya menyangkut bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang diperuntukkan bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Godfried menjelaskan, program PKH Medan Makmur memberikan bantuan Rp200.000 setiap bulan atau Rp2,4 juta dalam setahun bagi penerima yang memenuhi persyaratan, termasuk kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas.
Ia menyebutkan tahap pertama program tersebut telah disalurkan kepada 10.000 penerima dengan total anggaran Rp24 miliar. Sementara tahap berikutnya telah dibuka kembali dan data penerima sedang diproses.
Godfried juga menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan yang mengacu pada data pemerintah. Menurutnya, kelompok desil 1 sampai 5 menjadi sasaran sejumlah program bantuan, sesuai persyaratan masing-masing program.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil agar mengajukan sanggahan melalui aplikasi atau layanan Perlinsos sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan pembaruan data.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan informasi mengenai pelatihan keterampilan gratis dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang berlokasi di Jalan Sei Wampu Nomor 14.
Pelatihan tersebut antara lain meliputi mekanik sepeda motor, teknisi AC, tata rias wajah, tata rambut, salon, dan menjahit. Peserta dapat mengikuti pelatihan selama satu hingga tiga bulan tanpa dipungut biaya dan memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan pelatihan.
Godfried mengajak masyarakat, khususnya generasi muda yang belum bekerja, untuk memanfaatkan fasilitas pelatihan tersebut.
Memasuki sesi tanya jawab, suasana kegiatan semakin interaktif. Sejumlah warga menyampaikan keluhan, pertanyaan, serta aspirasi terkait bantuan sosial, pelayanan kesehatan, infrastruktur jalan, penerangan jalan, hingga persoalan lingkungan.
Salah seorang warga, Rima Sihombing, warga Jalan Jaya I Nomor 16, Lingkungan 12, menyampaikan apresiasi kepada Godfried karena sebelumnya telah membantu memperjuangkan persoalan biaya pemakaman keluarganya.
Ia menjelaskan, biaya pemakaman yang semula harus dibayar sebesar Rp11 juta berhasil berkurang sekitar Rp6 juta sehingga dirinya hanya mengeluarkan biaya kurang lebih Rp5 juta.
Rima juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan penyandang disabilitas dan telah diikutsertakan dalam program Medan Makmur bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, ia meminta perhatian terhadap kondisi jalan di lingkungan tempat tinggalnya yang sering tergenang air ketika hujan. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan warga penyandang disabilitas yang menggunakan akses jalan tersebut untuk melaksanakan kegiatan ibadah.
Ia berharap perbaikan jalan dapat segera direalisasikan karena warga berencana melaksanakan ibadah Natal pada 22 Desember 2026.
Rima juga mengeluhkan aktivitas bimbingan belajar (bimbel) di rumah kontrakan yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Ia menyebut aktivitas tersebut menimbulkan kebisingan dan keluhan warga sekitar, termasuk persoalan kendaraan antar-jemput serta kondisi jalan yang becek.
Keluhan lainnya disampaikan Umi Qoriah, warga Gang Harjo, Lingkungan 9. Ia mempertanyakan alasan dirinya belum menerima bantuan PKH meskipun telah mendaftar secara mandiri sejak 2020 atau 2021, mendatangi Dinas Sosial, serta melakukan pendaftaran secara daring.
Umi menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang janda yang memiliki anak yang masih bersekolah di kelas VIII UPT SMP Negeri 6 Medan. Ia mengaku telah memeriksa data melalui layanan Cek Bansos dan mendapati status desilnya berada pada angka 3.
Ia meminta penjelasan mengenai penyebab dirinya belum memperoleh bantuan sosial, meskipun merasa telah memenuhi persyaratan.
Pertanyaan serupa disampaikan warga bernama Nyai dari kawasan asrama. Ia mempertanyakan penentuan penerima bantuan berdasarkan desil, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetapi berada pada desil 6 atau 7.
Sementara itu, Roana Br Gultom, warga Jalan Selamat, Siti Rejo 3, yang berusia 75 tahun, mempertanyakan proses pendaftaran bantuan lansia. Ia mengaku telah mendaftarkan diri melalui kelurahan dan kecamatan, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai status pengajuannya.
Roana juga mendapat informasi bahwa keberadaan nama almarhum suaminya yang masih tercantum dalam kartu keluarga menjadi salah satu persoalan dalam proses pendataan bantuan.
Persoalan infrastruktur turut disampaikan Pesta Romolin Baho, warga Jalan Seksama, Gang Roparo Nomor 13. Ia mengeluhkan tiang listrik yang berada di depan rumah warga dalam kondisi miring, sementara kabel besar melintang rendah hingga berada di bawah seng rumah.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut melalui kepala lingkungan dan mengajukan laporan kepada PLN, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Pesta juga meminta perhatian terhadap kebersihan lingkungan karena adanya kotoran anjing peliharaan yang berserakan di jalan dan mengganggu kenyamanan warga.
Keluhan mengenai pembangunan drainase disampaikan Marisal R. Purba, warga Jalan Tanjung Bunga 2. Ia mempertanyakan belum terealisasinya pembangunan parit di tengah jalan meskipun sebelumnya telah dilakukan peninjauan oleh petugas Dinas PU Kota Medan.
Menurutnya, kondisi jalan yang tidak memiliki parit di sisi kiri dan kanan menyebabkan kawasan tersebut kerap mengalami banjir.
Dalam kesempatan yang sama, Marisal juga menyampaikan terima kasih karena laporan mengenai lampu jalan yang padam di lingkungannya sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, Raja Lambok Siombing mempertanyakan ketentuan rujukan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ia menanyakan kemungkinan memperoleh rujukan ke beberapa dokter spesialis apabila memiliki lebih dari satu keluhan kesehatan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Godfried menjelaskan bahwa perbaikan jalan harus memperhatikan status kepemilikan tanah. Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kota Medan harus berstatus sebagai aset pemerintah daerah atau mendapat persetujuan pemilik tanah apabila masih merupakan milik pribadi.
Ia meminta Dinas SDABMBK melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dikeluhkan Rima Sihombing untuk memastikan status kepemilikan dan kemungkinan pelaksanaan pembangunan.
Terkait persoalan bantuan sosial, Godfried meminta warga yang mengaku berada pada desil 3 maupun yang belum menerima bantuan agar menyerahkan data kependudukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan kepada Roana Br Gultom agar mengurus akta kematian suaminya sehingga data kependudukan dapat diperbarui. Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan agar nama almarhum tidak lagi tercantum dalam kartu keluarga.
Menanggapi keluhan mengenai tiang listrik dan kabel yang membahayakan warga, Godfried menyatakan akan menghubungi General Manager PLN Kota Medan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sementara mengenai persoalan kotoran hewan peliharaan, ia mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebersihan lingkungan dengan mengingatkan pemilik hewan agar membersihkan kotorannya.
Adapun keluhan mengenai pembangunan parit di Jalan Tanjung Bunga 2 akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan. Godfried menjelaskan perlunya persetujuan warga karena pembangunan drainase di lokasi tersebut berkaitan dengan batas kepemilikan tanah.
Untuk pertanyaan Raja Lambok Siombing mengenai rujukan kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan melalui petugas puskesmas menjelaskan bahwa pemberian rujukan disesuaikan dengan indikasi medis, status kepesertaan, serta kebutuhan pemeriksaan pasien.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa rujukan ke dokter spesialis lain dapat diberikan apabila terdapat indikasi medis dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Namun, sistem rujukan daring tidak memungkinkan penerbitan dua rujukan sekaligus dalam satu hari.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan harus mengikuti ketentuan administrasi dan fasilitas kesehatan yang berlaku, termasuk kemungkinan menggunakan program UHC apabila memenuhi persyaratan.
Dalam sesi tersebut, warga juga mempertanyakan ketersediaan obat paten bagi pasien BPJS. Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan BPJS mengikuti ketentuan Formularium Nasional sehingga obat yang diresepkan harus sesuai dengan daftar obat yang ditetapkan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial menjelaskan bahwa penerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan dan kuota anggaran yang tersedia.
Ia menerangkan bahwa desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang memenuhi kriteria untuk program PKH Kementerian Sosial, sedangkan desil 5 memiliki ketentuan tersendiri untuk bantuan iuran BPJS.
Menurutnya, meskipun seseorang telah berada pada desil yang memenuhi persyaratan, penerimaan bantuan tetap memperhatikan ketersediaan kuota.
Perwakilan Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, pekerjaan, kepemilikan aset, kendaraan, tabungan, serta data anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui Perlinsos agar data kesejahteraan dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan pada tahun berikutnya.
Usai kegiatan, warga yang hadir menerima suvenir sebagai bentuk apresiasi dari Godfried Effendi Lubis atas partisipasi mereka dalam Sosperda tersebut.
Dalam wawancara setelah acara, Godfried menyampaikan bahwa kegiatan Sosperda pada 7 November 2026 di halaman Yayasan PARULIAN, Jalan Jaya I, tersebut menjadi kesempatan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial.
Ia mengatakan, sebagian besar warga yang hadir menyampaikan keluhan karena belum memperoleh bantuan pemerintah meskipun merasa kondisi ekonominya memenuhi persyaratan.
“Kegiatan Sosper hari ini di tanggal 7 November 2026 gang Jaya 1 nomor 20 16 di halaman Yayasan ParuLian Berkat cukup menarik karena pada umumnya hampir 70% masyarakat itu mengeluh bahwa tidak memperoleh bantuan apapun,” kata Godfried.
Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai sistem desil dan mekanisme perubahan data masih perlu ditingkatkan. Karena itu, ia berharap perangkat kelurahan, kecamatan, dan kepala lingkungan dapat membantu memberikan penjelasan serta pendampingan kepada warga yang mengalami kesulitan memperbarui data kesejahteraannya.
Godfried juga berharap anggaran PKH Medan Makmur yang saat ini disebutnya sebesar Rp48 miliar dapat ditingkatkan menjadi hampir Rp100 miliar pada tahun berikutnya.
Ia menyampaikan bahwa jumlah penerima yang saat ini mencapai 20.000 orang diharapkan dapat bertambah sedikitnya 10.000 orang pada tahun depan agar lebih banyak lansia dan penyandang disabilitas yang dapat memperoleh bantuan.
Selain bantuan sosial, Godfried kembali mengajak generasi muda yang belum bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan gratis yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
“Kita harapkan kepada muda-mudi yang tidak punya pekerjaan mereka harus lebih aktif memberikan informasi dan menjalankan ini agar begitu mereka bekerja tidak menganggur lagi,” tutupnya.






