Medan, kedannews.com – Tender proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Sumut pada Dinas BMBK (Bina Marga Bina Konstruksi) kategori belanja tahun jamak atau multi years sebesar Rp2,7 triliun yang disetujui melalui
keputusan Gubsu Edy Rahmayadi, diduga mengabaikan aturan hukum.
Dugaan ini diungkap Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/1/2022) di Medan dan prihatin atas keputusan Gubsu Edy Rahmayadi menyetujui terjadinya tender proyek sebesar Rp2,7 triliun tersebut.
“Berulangkali Saya mengatakan rasa prihatin atas persetujuan Gubsu untuk kegiatan belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut, karena proses tendernya terkesan terburu-buru. Ada dugaan aturan hukum yang diabaikan Dinas BMBK Sumut untuk mendapatkan persetujuan Gubsu dan DPRD Sumut,” ujarnya.
Karena, lanjut Muhri, pidato pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan Gubsu 15 Nopember 2021, tidak ada menyebutkan pada APBD 2022, terdapat belanja tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut. ” Pidato pengantar penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD 2022 oleh Gubsu terkesan absurd atau tidak masuk akal,” ujarnya sambil memegang dokumen resmi yang dimaksud.












