MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Tender Proyek BMBK Multi Years Rp2,7 T Diduga Abaikan Aturan

×

Tender Proyek BMBK Multi Years Rp2,7 T Diduga Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini
Muhri Fauzi Hafiz sambil perlihatkan dokumen resmi pidato Gubsu. Kamis (27/1/2022). (Foto/Mery Ismail S.Sos)
Muhri Fauzi Hafiz sambil perlihatkan dokumen resmi pidato Gubsu. Kamis (27/1/2022). (Foto/Mery Ismail S.Sos)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Tender proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Sumut pada Dinas BMBK (Bina Marga Bina Konstruksi) kategori belanja tahun jamak atau multi years sebesar Rp2,7 triliun yang disetujui melalui
keputusan Gubsu Edy Rahmayadi, diduga mengabaikan aturan hukum.

Dugaan ini diungkap Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/1/2022) di Medan dan prihatin atas keputusan Gubsu Edy Rahmayadi menyetujui terjadinya tender proyek sebesar Rp2,7 triliun tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Berulangkali Saya mengatakan rasa prihatin atas persetujuan Gubsu untuk kegiatan belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut, karena proses tendernya terkesan terburu-buru. Ada dugaan aturan hukum yang diabaikan Dinas BMBK Sumut untuk mendapatkan persetujuan Gubsu dan DPRD Sumut,” ujarnya.

Karena, lanjut Muhri, pidato pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan Gubsu 15 Nopember 2021, tidak ada menyebutkan pada APBD 2022, terdapat belanja tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun pada Dinas BMBK Sumut. ” Pidato pengantar penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD 2022 oleh Gubsu terkesan absurd atau tidak masuk akal,” ujarnya sambil memegang dokumen resmi yang dimaksud.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan