Mandailing Natal, kedannews.com – Apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera UtaraΒ (Polda Sumut) dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten mandailing Natal (Madina) akan menjadikan kinerja Polda Sumut yang saat ini tergolong baik, dipertaruhkan.
Demikian ditegaskan Kriminolog, DR Redyanto Sidi Jambak, SH, MH kepada wartawan, Senin (04/04/2022) dalam menanggapi penganan kasus tindak pidana PETI yang selama ini bergulir di Polda Sumut dengan tersangka AAN.
Ahli hukum dari Universitas Pancabudi ini juga mengutarakan, terkait penanganan kasus PETI dengan tersangka AAN ini disinyalir sangat penuh pertanyaan. karena sampai saat ini pelimpahan berkas kasus tambang ilegal di Madina masih juga belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan tersangka tetap tidak ditahan.
Rediyanto mengatakan kasus tambang ilegal ini memiliki banyak efek negatif. Mulai dari dampak lingkungan hidup, dan masyarakat di sekitar.
Melihat ini, Rediyanto berharap pihak Polda Sumut segera mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Sumut.












