Medan, kedannews.com – Naas bagi tiga orang pelaku yang diduga akan memperdagangan satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tak berkutik dan hanya bisa pasrah ditangkap Tim Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Binjai di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur tepatnya di Terminal Bus Binjai Selasa (1/2/2022) dini hari.
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Ir Irzal Azhar MSi didampingi Kepala Subbag Data, Evlap melalui Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat Rabu (02/02/2022) mengatakan, ketiga pria itu ditangkap berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya perdangan satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii)
Mendalanjuti hal itu, Lembaga Sumeco dan mitra kerjasama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) langsung berkoodinasi dengan Polres Binjai
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, akhir ketiga pelaku berikut barang bukti satu induvidu satwa liar dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berhasil diamankan dalam keadan hidup di












