Adapun persentasi penggunaan anggaran dalam pemberian bantuan guru Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Tahun 2022 yakni kegiatan peningkatan kesejahteraan guru-guru non PNS/non sertifikasi di Kota Medan dari Rp. 17.583.000.000 menjadi Rp. 23.403.605.770 atau baik 33 Persen, peningkatan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri di Kota Medan dari Rp. 23.084.567.243 menjadi Rp. 25.137.112.506, peningkatan kesejahteraan guru MDTA di Kota Medan dari Rp, 6.707.668.800 menjadi Rp. 6.715.801.060, peningkatan kesejahteraan guru PAUD di Kota Medan dari Rp. 4.873.250.000 menjadi Rp. 4.873.250.000, peningkatan kesejahteraan guru TKQ/TPQ di Kota Medan dari Rp. 3.178.450.400 menjadi Rp. 3.195.001.060 dan bantuan kesejahteraan operator sekolah negeri di Kota Medan dari Rp. 3.122.269.300 menjadi Rp. 4.178.005.770 atau naik 34 Persen.
Sedangkan persentasi penggunaan anggaran dalam pemberian bantuan siswa Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Tahun 2022 yakni bantuan perlengkapan sekolah dalam bentuk alat mewarnai dan buku gambar untuk anak PAUD dari Rp. 151.914.200 menjadi Rp. 4.662.283.000, bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin tingkat SD dari Rp. 3.114.591.100 menjadi Rp. 8.999.524.770, bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin tingkat SMP dari Rp. 3.100.629.480 menjadi Rp. 7.583.003.770, bantuan beasiswa bagi siswa miskin tingkat SD dari Rp. 3.243.750.000 menjadi Rp. 11.255.001.060 serta bantuan beasiswa bagi sisea miskin tingkat SMP dari Rp. 1.856.250.000 menjadi Rp. 11.253.201.060.












