HukumPolitik

5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati, DPP Garnizun Mendukung

×

5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati, DPP Garnizun Mendukung

Sebarkan artikel ini
5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati, DPP Garnizun Mendukung

“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya pula.

Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.

Dukung Hukuman Mati

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Toga H Panjaitan.

“Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir,” ucap H. Ardiansyah Saragih kepada Senin (25/07/2022).

Ditambahkan bahwa pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *