“Terimakasih infonya, Kami segera cek ke lokasi,”tulisnya lewat pesan WA pribadinya.
Camat Medan Helvetia, Putera Ramadan, S.STP saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek ke lapangan. “Ntar ku cek bg,”tulisnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha tidak bertanggungjawab melakukan penebangan pohon tanpa izin.
Padahal, sudah ada dinas terkait yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.
Disebutkan lagi, ada aturan yang menyebutkan 30 persen ruang terbuka hijau wajib disediakan Pemko Medan.
“Penebangan pohon tanpa izin di tengah kota melanggar Perda nomor 10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18. Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata,”terang anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Terakhir, Antonius Tumanggor meminta kepada Dinas SDABMBK Medan, Camat Medan Helvetia dah Lurah Helvetia untuk segera menindak tegas pihak yang sudah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemko Medan.












