Hukum

AKAMSU Laporkan Dugaan Galian C di Asahan ke Polda Sumut, Nilai Polres Lamban Penanganan

×

AKAMSU Laporkan Dugaan Galian C di Asahan ke Polda Sumut, Nilai Polres Lamban Penanganan

Sebarkan artikel ini

Laporan ke Polres Asahan sejak 8 Mei 2026 belum ada tindak lanjut. Mahasiswa desak Polda usut tuntas dan gelar aksi unjuk rasa 26 Juni

Keterangan Foto: Ketua AKAMSU Hasri Muda menunjukkan surat pengaduan masyarakat saat berada di depan pintu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Medan. AKAMSU resmi melaporkan dugaan aktivitas galian C di Bahung Sibatu-batu, Asahan ke Polda Sumut setelah laporan ke Polres Asahan sejak 8 Mei 2026 belum ada tindak lanjut tegas.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tak terkendali bisa menimbulkan dampak serius. Mulai dari rusaknya ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan, hingga potensi bencana ekologis jika pengawasan dan penegakan hukum tidak konsisten,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawalan, AKAMSU telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi dan akan menggelar unjuk rasa 26 Juni 2026 di Kantor Polda Sumut dan Kantor Gubernur Sumut. Dalam aksi itu mereka mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan galian C di Asahan, melakukan penegakan hukum transparan dan profesional, serta memastikan tidak ada pihak kebal hukum.

AKAMSU menegaskan langkah ini bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Mereka berharap Polda Sumut segera mengambil langkah konkret agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan.