MEDAN, kedannews.co.id – Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan air bersih. Salah satu program yang diperkenalkan adalah pembangunan jaringan pipa distribusi yang pembiayaannya ditanggung perusahaan dengan ketentuan minimal melayani lima rumah penduduk.
Program tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelayanan Perumda Tirtanadi yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution, khususnya dalam memperluas jangkauan masyarakat terhadap layanan air minum yang sehat dan layak.
Dalam skema pembangunan jaringan distribusi, Perumda Tirtanadi menanggung biaya pemasangan jaringan dengan panjang maksimal 50 meter untuk sedikitnya lima calon pelanggan. Sementara itu, masyarakat yang mengajukan sambungan baru dikenakan biaya sambungan sebesar Rp2.050.000 per pelanggan.
Selain pembangunan jaringan, perusahaan daerah tersebut juga memperkenalkan skema pembayaran secara bertahap bagi calon pelanggan baru. Masyarakat tidak harus langsung melunasi seluruh biaya sambungan karena pembayaran awal ditetapkan sebesar 30 persen dari total biaya.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti menilai sosialisasi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui berbagai fasilitas pelayanan yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa peningkatan akses air bersih membutuhkan dukungan infrastruktur sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses air bersih yang sehat. Infrastruktur yang dibangun juga menjadi aset bersama yang diharapkan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujar Ardian.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, di antaranya Yudha Johansyah dan Arief S. Trinugroho. Dari jajaran direksi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti serta Direktur Bisnis dan Pemasaran Ikrimah Hamidy bersama pihak terkait.
Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Arief S. Trinugroho menyatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang telah ditetapkan manajemen.
Menurut Arief, masukan dari masyarakat maupun berbagai pihak tetap diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Tirtanadi.
Sementara mekanisme bagi calon pelanggan baru dijelaskan melalui Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar, yang menyampaikan penjelasan atas nama Direktur Bisnis dan Pemasaran Ikrimah Hamidy.
Ia menerangkan, proses menjadi pelanggan baru dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran dan pendataan, survei lapangan, pembayaran, hingga pemasangan sambungan.
Khusus untuk pembangunan jaringan distribusi yang mendapat pembiayaan dari Perumda Tirtanadi, diperlukan sedikitnya lima calon pelanggan dengan kebutuhan jaringan sepanjang 50 meter.
“Pelanggan baru juga diberikan kemudahan melalui skema cicilan. Pembayaran awal ditetapkan sebesar 30 persen dari biaya yang harus dibayarkan,” jelas Sahrim Siregar.
Kemudahan juga disiapkan bagi pelanggan lama yang pernah mengalami pemutusan sambungan akibat tunggakan. Dalam skema yang diperkenalkan, pelanggan tersebut dapat memperoleh penghapusan denda tunggakan sekaligus fasilitas cicilan untuk biaya pemasangan kembali, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berbagai skema tersebut diarahkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum sekaligus mengurangi kendala masyarakat yang ingin memperoleh atau kembali menggunakan layanan Perumda Tirtanadi.
Perusahaan berharap perluasan jaringan dan fleksibilitas pembayaran dapat mendorong semakin banyak rumah tangga menjadi pelanggan. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur distribusi diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di wilayah pelayanan.
Perumda Tirtanadi juga menyatakan akan melanjutkan pembenahan serta pengembangan jaringan air minum sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara.












