“AMTI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan melaporkan ke OMBUDSMAN RI, AMTI siap melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung,” tegasnya.
Bagus juga menyampaikan AMTI akan terus berjuang lewat jalur Hukum/Konstitusional dan aksi unjuk rasa.
“Selama berpijak pada kebenaran, keadilan dan demi memperjuangkan kelestarian lingkungan yang berdampak luas pada hajat hidup masyarakat, AMTI akan terus berjuang lewat jalur Hukum atau Konstitusional dan aksi unjuk rasa yang rencananya akhir idul fitri akan dilaksanakan,” pungkasnya.
Bagus menginformasikan ke wartawan bahwa AMTI berdiri tahun 2020 dengan tujuan terciptanya pemuda pelopor, pejuang dan penggerak untuk Tulungagung yang hebat.
“AMTI berdiri tahun 2020 dengan tujuan terciptanya pemuda pelopor, pejuang dan penggerak untuk Tulungagung yang hebat,” dijelaskannya.
Ia menegaskan bahwa AMTI awal tahun 2024 fokus penanganan tambang pasir di pesisir sungai Brantas yang melintasi Tulungagung.












