Jatim, kedannews.com – Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) Somasi Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung Jawa Timur untuk melakukan reklamasi atau upaya penanganan di semua bekas tambang pasir di pesisir sungai Brantas dalam waktu selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari sejak Somasi diterima.
Hal tersebut diungkapkan Bendahara Majelis Pembina AMTI Tulungagung, Muhammad Bagus Taufik Akbar. SH. S.I.Kom saat ditemui wartawan kedannews.com di Kantor Sekretariat AMTI, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (11/03/2024).
“Sesuai surat AMTI dengan Nomor: 079.02.PPAMTI.03.2024, tertanggal : 08 Maret 2024, yang intinya perihal Somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, isi Somasi memberi peringatan keras dan menuntut untuk segera melakukan reklamasi atau upaya penanganan di semua bekas tambang pasir di pesisir Sungai Brantas dalam waktu selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari sejak Somasi ini diterima,” ungkapnya dengan nada kesal.
Bagus mengatakan jikalau somasi tersebut tidak digubris, maka AMTI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dan melaporkan ke OMBUDSMAN RI.












