Antonius juga menyoroti pentingnya kesadaran warga dalam membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS). Menurutnya, kontribusi tersebut akan mendukung peningkatan pelayanan kebersihan di Kota Medan.
Ia berharap Pemko Medan melalui jajaran kecamatan, kelurahan, serta stakeholder terkait terus meningkatkan fasilitas dan sarana pendukung kebersihan, seperti penyediaan tempat sampah di setiap lingkungan, khususnya di Kelurahan Sei Agul.
Selain itu, Antonius menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan agar masyarakat memahami aturan dan kewajibannya.
“Dengan adanya insentif ini, kita harapkan semakin banyak warga yang peduli dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.












