“Kami siap berkoordinasi dengan Polri dan juga meminta bimbingan dari Kasat Binmas sebagai pembina aktif di Jajaran Polres Labuhanbatu, agar kami dalam menjalankan roda organisasi dengan sangat baik,” ujar Penry.
Penry juga segera mempersiapkan kepengurusan Apsi Labuhanbatu secepatnya dan melaporkan seluruh kegiatan ke DPD APSI Sumut, yang saat ini dijabat ketua Drs. H. Ibrahim Tarigan.
Di sisi lain, Penry juga menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, untuk tidak menerima oknum- oknum yang mengatasnamakan pengurus APSI.
“Keberadaan kami resmi berkantor di Jalan Sisingamangaraja, No 6, lingkungan Aek Tapa B, keluarahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Nomor Kontak 081397329977,” tandasnya.
Penry menyampaikan, setiap satpam wajib mengikuti pelatihan. Hal ini sebagaimana Perpol Nomor 4 tahun 2020. Di mana, dalam pasal 4 disebut satpam dibentuk melalui tahapan perebutan, pelatihan dan pengukuhan.
“Menurut Perpol Nomor 4 tahun 2020 pasal 27 tentang Pam Swakarsa, anggota satpam harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama,” tegasnya.












