Menurut Jabir, pelaku menerima barang tersebut dalam perjalanan menuju Bandara SIM. Dia berangkat menggunakan mobil travel dari kampung halamannya di Aceh Utara.
“JS dititipkan barang oleh PT dan dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu PT. Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain.
“Selain sabu juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya,” ujarnya.












