Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit handphone merk Realme dan OPPO. Para tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara,” katanya.
Dan kepada para tersangka akan disangkakan pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (Eka)












