BPK kemudian merekomendasikan agar:
- Dewan Komisaris PTPN IV mengawasi penyelesaian temuan;
- Direksi PTPN IV menindaklanjuti penagihan, pengenaan sanksi, serta rekonsiliasi kontrak;
- PTPN III (Persero) dan PT KPBN menagih denda keterlambatan dan sewa gudang;
- Pemberian sanksi kepada pejabat terkait sesuai ketentuan perusahaan.
Hingga ini ditayangkan Humas PTPN 4, Harry Pratama belum merespon konfirmasi dan permintaan penjelsan terkait hasil laporan tersebut, Selasa malam (03/02/2025).
Begitu juga Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution belum merespon konfirmasi dan permintaan penjelsan terkait hasil laporan tersebut, Rabu (04/02/2025).












