“ HaKI ini penting sekali fungsinya sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Dengan mendaftarkan HaKI, tentu juga akan berfungsi mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HaKI milik orang lain,” tutup Bang Wiwiek.
Dalam kesemptan itu, Menkumham Yasona Laoly pada stadium generalnya, mengingatkan pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual ini bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya Indonesia kaya akan kekhasan dan kekayaan intelektual, mulai dari Kekayaan Intelektual Komunal seperti Tarian, Produk Budaya, Varietas Tanaman, Merek dagang, dan lain sebagainya.
Yasonna mengambil contah sejumlah brand fashion dunia yang terkenal dan produknya dibandrol mahal sebab keuntungan HaKI.
“ Mereka peduli akan kekayan intelektual. Jadi meskipun dengan bahan yang sama saat memproduksi pakaian atau aksesoris, namun karena memiliki brand terkenal sehingga harganya jauh melampaui harga kompetitornya. Hendaknya begitu pulalah dengan indonesia dan terkhusus di Sumatera Utara ini,” ujar Yasona yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.












