Dijelaskan Arif beberapa poin kini sedang di persiapkan oleh pemerintah daerah dalam kaitan perubahan nama kecamatan tersebut.
Pertama persiapan dokumen kajian akademik, kedua adanya batas desa. Sehingga dengan kelengkapan itu, usulan masyarakat yang menginginkan sejarah kedatukan Lima Laras itu bisa kembali bersinar dimasyarakat.
βSaat ini kita sedang menyiapkan kajian akademiknya, setelah itu nanti baru kita siapkan tapal batas desa. Inilah yang menjadi syarat yang diminta oleh pihak propinsi Sumatera Utara untuk diajukan ke Mendagri,β terangnya.
Lebih lanjut, Plt Kadis Koperasi dan UMK Batu Bara itu menjelaskan keinginan masyarakat tersebut menurutnya sangat realistis, apalagi menyangkut kearifan lokal yang bertujuan untuk mengangkat kembali situs sejarah kedatukan Lima Laras yang pernah bersemayam disana.
“Sesuai dengan UU Cagar Budaya untuk melestarikan kearifan lokal,” tandas Arief
Sudah sepantasnya masyarakat mengembalikan sejarah yang sudah lama terlupakan, pungkasnya. (Eka).












