Lanjut Mateus Jangkung mengatakan, rencana pembangunannya telah melalui evaluasi setiap Kab/Kota, sehingga hasilnya pembangunan nantinya betul – betul dapat dirasakan masyarakat desa dan pemerintah setempat, diamana setiap pelaksanaan TMMD melibatkan Lembaga kemasyarakat Desa, karang taruna serta stokholder untuk bekerjasama membantu pelaksanaan demi tercapainya keadilan dan pemerataan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Tubagus Marta, M,AP mengatakan, program TMMD ke 113 TA. 2022 dengan sasaran fisik dan non fisik, merupakan ketentuan bersama kementerian dalam negeri bersama Aster Kasad TNI, sebagai sasaran pembangunan desa dan wilayah tertinggal pada kabupaten/Kota dalam wujud keadilan dan pemerataan pembangunan.
“Memang kita akui bahwa dalam menghadapi pandemi saat ini struktur anggaran pasti agak berkurang namun dengan semangat membangun demi masyarakat mari kita lebih menyatukan hati, sistem gotong royong dan kebersamaan antara stakeholder yang ada maka program ini menjadi program unggulan ke depan nanti”, ujarnya.
Melalui dasar UU No.6 tahun 2014 tentang desa, evaluasi terkait TMMD dilakukan pada tiap tahunya, sebagai kajian terhadap perlu atau tidaknya peningkatan kebutuhan atau komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat, untuk dapat terus terjalinnya Sinergi Pusat-daerah-desa.












