Menurut Sandhy, inovasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjawab tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dan pelaku usaha, yakni bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban administrasi maupun mengubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Melalui QResto, proses yang sebelumnya masih mengandalkan pelaporan dan pencatatan manual kini berjalan secara otomatis. Saat pelanggan melakukan pembayaran melalui QRIS Bank Sumut, seluruh nilai transaksi terlebih dahulu masuk ke rekening pelaku usaha sebagaimana biasanya. Selanjutnya, sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Bank Sumut secara otomatis autodebet dan menyetorkan bagian pajak yang menjadi hak pemerintah daerah. Seluruh proses berlangsung secara real time, sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan sekaligus meningkatkan transparansi.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah milik pemerintah daerah di Sumatera Utara, Bank Sumut, lanjutnya, memiliki komitmen untuk terus menghadirkan inovasi digital yang memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat.












