Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan bahwa honorer baru tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Tanjung Pura. Informasi ini turut diperkuat oleh keterangan dari Bendahara Kecamatan Tanjung Pura, Tina, yang menyebutkan belum adanya kejelasan administrasi terkait honorer baru tersebut.
“Honor yang baru belum masuk data base bang. Saya pun bingung siapa yang menggaji mereka,” ucap Tina saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi terpisah, wartawan juga meminta klarifikasi langsung kepada W terkait isu setoran uang dalam proses penerimaan sebagai honorer. Saat ditemui di sekitar Kantor Pemadam Kebakaran di lingkungan Kantor Camat Tanjung Pura, W membenarkan adanya pembayaran tersebut.
“Memang benar om, awak setor 40 puluh juta,” ujarnya dengan nada lesu, Rabu, (7/1/2026).
Sementara itu, mantan anggota DPRD Langkat, Safril SH, menegaskan bahwa jika benar terdapat permintaan uang sebagai syarat diterima menjadi tenaga honorer, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












