Awalnya, kata IPTU Luis, abang ipar tersangka yang berdomisili di Jl Makmur Gg Dahlia No 14 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan telah memesan mobil travel. Kemudian, tersangka dan istri serta keluarganya berangkat ke rumah abang iparnya. Di sana, mereka dijemput oleh sopir mobil travel dengan tujuan Medan – Blangkejeren sekira jam 19.40 WIB dengan mobil Innova Reborn.
Sekira jam 00.30 WIB, persisnya di jalan lintas Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ibu tersangka yang bernama Leginah (almarhum) pura – pura hendak muntah. Kemudian sopir pun menghentikan laju kendaraannya. Di sana, Ariyanti dan Leginah pun turun dari mobil.
Kemudian, momen itu dimanfaatkan tersangka untuk menjerat leher Mr X dengan tali nilon yang sudah disiapkannya. Korban pun meronta. Wagimin, ayah kandung yang duduk di samping Mr X bergerak cepat menusuk badan korban dengan pisau sebanyak empat kali. Akhirnya, korban pun meninggal di dalam mobil tersebut.
Setelah itu, korban dibalut dengan terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Kemudian Wagimin mengambil alih setir dan mengemudikan mobil tersebut. Mereka langsung bergegas balik arah ke rumah tersangaka di Dusun IV Parit Rimo, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.












