Tanjungbalai, kedannews.com – Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai membatalkan CV. Harahap Baru yang memenangkan tender proyek senilai Rp700 juta bersumber dari APBD. Pembatalan lelang tersebut tanpa alasan yang jelas atas perintah kepala dinas.
Proyek yang jadi permasalahan tersebut dengan kode tender 700388, berjudul Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) Asril Hasibuan mengatakan pembatalan tender proyek bernilai Rp700 juta tersebut diduga ada suapnya untuk menang rekanan lain, tetapi faktanya kalah.
“Dugaan kita ada pengkondisian dan suapnya, sehingga dibatalkan tender proyek tersebut yang sudah dimenangkan oleh CV. Harapan Baru. Ini dugaannya kepala dinas yang bermain untuk rekanan lain,” ungkap Asril Hasibuan, Jumat 10 November 2023.
Menurut Asril, pembatalan tender proyek Rehabilitasi Jalan Sipori-pori seberang Titi Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, yang sudah dimenangkan CV. Harapan Baru atas perintah Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai Tety Juliani Siregar.












