Medan, kedannews.co.id – Seorang DPO Polrestabes Medan inisial DB, masih bebas berkeliaran di Sei Rotan, meski ditetapkan sejak 14 Desember 2024.
DB, warga Dusun VII Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Ia ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Desember 2024, berdasarkan surat DPO nomor: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim.
Meski berstatus DPO, DB masih sering terlihat berada di lingkungan tempat tinggalnya. Warga menyebut, ia kerap terlihat nongkrong bersama teman-temannya, terutama saat malam hari di kawasan Sei Rotan.
βSering kumpul dengan anak-anak IPL 07, kalau malam hari sering main biliar di sini,β ucap Asril, warga Sei Rotan, kepada media, Sabtu (12/7/2025). Ia meminta agar identitas lengkapnya tidak dipublikasikan demi keamanan.
DB diketahui merupakan rekan dari AgngS, pelaku yang lebih dahulu ditangkap dan telah divonis dalam kasus pidana yang sama. Sidang terhadap AgngS digelar di PN Lubukpakam dan kini ia telah menjalani pembebasan bersyarat.
βAgngS sudah divonis, sekarang bebas bersyarat. Tapi anehnya, rekannya belum juga ditangkap. Seolah polisi tak mampu membawa DB ke pengadilan,β ungkap salah satu warga lainnya yang ikut mengamati kasus ini.












