Medan, kedannews.com – Sugianto alias Aliang (36) terpidana perkara narkotika yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai dari September 2020 tersebut, berhasil diamankan.
Mantan bos KTV Electra ini diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Seasons City Jakarta Barat pada Senin, 18 Juli 2022.
Setelah terpidana diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan langsung menjemput warga Jalan Sutrisno, Kota Medan tersebut ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya, pada Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.15 WIB, terpidana Aliang tiba di Kantor Kejari Medan dengan menggunakan topi berwarna hitam dan baju kaos berwarna merah marun dengan tangan terborgol sambil menundukkan kepala.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana oleh Tim Intelijen Kejagung, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.












