MEDAN, kedannews.co.id — Badan Anggaran DPRD Kota Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut digelar pada Rabu (1/7/2026) dengan melibatkan pimpinan DPRD serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Dalam pembahasan itu, ia didampingi Wakil Ketua Badan Anggaran, H. Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra, SH, bersama anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Badan Anggaran DPRD Medan melakukan pembahasan untuk melihat kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek kepatuhan, pembahasan tersebut juga diarahkan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.












