Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan ,” jelasnya.
Tambahnya untuk informasi selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan kita informasikan lebih lanjut.












