Salah seorang remaja diketahui merupakan pengemudi mobil Suzuki Katana yang digunakan kelompok tersebut.
Setelah proses pengamanan di lapangan, keenam remaja berikut barang bukti diserahkan kepada Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Simpang Empat menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan itu diarahkan untuk mencegah berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak pidana 3C—curat, curas, dan curanmor—serta potensi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.












