MEDAN, kedannews.co.id — Ancaman banjir saat musim hujan kembali menjadi perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi SH, meminta masyarakat tidak mengabaikan kebersihan lingkungan karena persoalan sampah dapat memperburuk kondisi ketika curah hujan meningkat.
Pesan tersebut disampaikan Fauzi saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota, dan Jalan Puri, Kecamatan Medan Area, Minggu (13/9/2026).
Menurut Fauzi, penerapan pola hidup bersih harus menjadi tanggung jawab bersama, terlebih saat memasuki musim hujan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mulai membangun kebiasaan menjaga lingkungan dari tingkat rumah tangga.
“Ini sudah memasuki musim hujan, kondisi lingkungan akan sangat berdampak jika pola hidup bersih tidak diterapkan. Salah satunya banjir yang selalu jadi ancaman nyata setiap tahun. Makanya ayo kita jaga kebersihan,” pesan Fauzi.
Ia juga mengajak warga melihat sampah tidak semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Jika dipilah dan dikelola dengan baik, sampah tertentu masih memiliki nilai jual dan dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.
“Sampah juga ada bernilai ekonomis, makanya pilah-pilah sebelum dibuang. Di sini ada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, sampaikan apa yang menjadi keluhan Bapak Ibu semua soal persampahan. Pak Camat juga hadir,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan turut mencuat. Salah seorang warga, Sri Sukarni, menyampaikan kebutuhan pembentukan Bank Sampah di wilayah tempat tinggalnya.
“Selama ini kesulitan kami memang tempat menabung sampah. Semoga tahun ini harapan itu tercapai dan mohon bantuan Pak Fauzi,” harapnya.
Usulan serupa mendapat penjelasan dari Direktur Utama Bank Sampah, Indra Pohan. Ia menerangkan bahwa pembentukan Bank Sampah dapat dimulai dari kesepakatan sejumlah warga yang memiliki kepedulian dan membentuk kelompok.
“Kalau sudah ada beberapa kumpulan sudah bisa dibentuk buk. Pilih di mana lokasinya, jika sudah sesuai infokan ke saya biar dibantu. Sementara sampah kalau tidak diangkut-angkut, laporkan pak ke kepala lingkungan (kepling) atau foto laporkan ke saya biar cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Selain usulan Bank Sampah, warga juga mengungkap persoalan pelayanan pengangkutan sampah. Rawi mempertanyakan kondisi sampah yang terkadang tidak diangkut selama beberapa hari.
“Terkadang mau empat hari tidak diangkut sampah kami Pak, kemana kami mengadu. Mohon penjelasannya,” ucapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Indra meminta masyarakat menggunakan jalur pelaporan yang tersedia agar persoalan pengangkutan dapat segera diteruskan kepada pihak terkait. Warga juga dapat menyampaikan laporan melalui kepala lingkungan maupun dengan mengirimkan dokumentasi kondisi sampah.
Sementara itu, Fauzi kembali mengingatkan pengalaman banjir yang melanda Kota Medan dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan tingginya curah hujan, tetapi juga perlu diikuti kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Terlepas dari tingginya intensitas hujan sehingga debit air tidak bisa ditampung, kebersihan tetap menjadi g aktor semua itu terjadi. Saya rasa kita semua yang hadir di sini sudah pernah merasakan susahnya dan sakitnya terkena banjir, mudah-mudahan tidak kita rasakan lagi tahun ini,” katanya.
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan persampahan secara langsung kepada unsur pemerintah dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Bank Sampah.
Melalui pengelolaan sampah dari sumbernya, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan kembali, masyarakat diharapkan tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi dari sampah yang masih memiliki nilai jual.












