MEDAN, kedannews.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat penertiban aset daerah melalui proses sertifikasi tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin, 14 September 2026.
Zakiyuddin menilai sertifikasi diperlukan untuk memperjelas status hukum aset pemerintah sekaligus mengantisipasi potensi sengketa atau penguasaan fisik oleh pihak lain.
Pemko Medan, kata dia, berkomitmen menyelesaikan sertifikasi secara bertahap hingga aset daerah yang belum bersertifikat dapat dituntaskan.
200 Berkas Diminta Dipantau
Zakiyuddin meminta perkembangan 200 aset yang sudah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala.
Menurutnya, tahapan pengukuran maupun kelengkapan administrasi perlu menjadi perhatian agar tidak menghambat proses penerbitan sertifikat.
Aset yang sudah selesai diukur tetapi masih memiliki kekurangan dokumen, lanjut Zakiyuddin, perlu segera dikelompokkan sehingga kekurangan administrasinya dapat dilengkapi.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.












