BPN Siapkan Program Peralihan Terintegrasi
Di luar proses sertifikasi aset pemerintah, BPN Kota Medan juga mendorong percepatan layanan pertanahan bagi masyarakat melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis.
Program tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026.
Melalui program itu, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat.
Kolaborasi Pemko Medan dan BPN diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik daerah.












