MEDAN, kedannews.co.id — Pengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan kini tidak lagi harus terpusat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemerintah Kota Medan resmi memperluas akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke seluruh 21 kecamatan, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Perluasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Medan diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Ia sekaligus memastikan kesiapan pelayanan dengan melakukan pemantauan melalui Zoom bersama jajaran kecamatan dan kelurahan di seluruh Kota Medan.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan masing-masing wilayah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga.
Erfin didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, di antaranya Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhammad Rasyid Ridho Nasution, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Khairul Azmi.












