Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar memastikan seluruh 21 kecamatan telah siap menjalankan pelayanan tersebut.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.
Meski pelayanan telah diperluas hingga kecamatan dan kelurahan, kantor Disdukcapil Kota Medan tetap membuka layanan bagi masyarakat. Menurut Baginda, masih terdapat jenis pelayanan tertentu yang secara teknis membutuhkan penanganan langsung di tingkat dinas.
Sementara untuk mekanisme pengurusan di tingkat bawah, warga dapat memulai proses administrasi melalui kantor kelurahan. Berkas yang diterima kemudian diproses sesuai kewenangan pada masing-masing tingkatan pelayanan.
Baginda menjelaskan, sejumlah proses penyelesaian dilakukan di kecamatan, termasuk pencetakan dokumen tertentu. Sementara sebagian besar pengurusan lainnya dapat ditangani melalui kelurahan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.












