MEDAN, kedannews.co.id – Polda Sumatera Utara menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas pada hari keenam Operasi Patuh Toba 2026 di Simpang Tritura, depan Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (31/10/2026).
Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teguran, dan penilangan, disertai edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
Personel Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan kaca spion, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain penegakan hukum, Satgas Preemtif juga menggelar kegiatan imbauan dan edukasi di kawasan Simpang Terminal Amplas, Jalan Sisingamangaraja. Kegiatan tersebut menyasar pengemudi angkutan umum, angkutan barang, dan pengguna jalan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara menjelaskan bahwa Operasi Patuh Toba 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.






