MEDAN, kedannews.co.id – Pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Barang yang ditaksir bernilai Rp432 juta tersebut diangkut menggunakan truk dari Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan Kota Medan.
Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang membawa ratusan bal pakaian bekas tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan kendaraan pengangkut barang tersebut.
“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).






