Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta Digagalkan di Tol Sergai, Polda Sumut Limpahkan Kasus ke Bea Cukai

×

144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta Digagalkan di Tol Sergai, Polda Sumut Limpahkan Kasus ke Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama pihak Bea Cukai menyampaikan pengungkapan pengangkutan 144 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp432 juta di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (30/10/2026). (foto: kedannews.co.id/ist)

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dari pemeriksaan awal, diketahui 144 ballpress itu diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026. Pengiriman tersebut direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Penyelidik telah meminta keterangan tiga orang saksi, masing-masing pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, IR dan HS mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi serta pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Irfan menyebutkan, nilai keseluruhan barang yang diamankan berdasarkan hasil penaksiran mencapai Rp432 juta.

Terkait proses hukum, ia menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan khusus penyidik Bea Cukai. Oleh sebab itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan