Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dari pemeriksaan awal, diketahui 144 ballpress itu diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026. Pengiriman tersebut direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Penyelidik telah meminta keterangan tiga orang saksi, masing-masing pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IR dan HS mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi serta pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelasnya.
Irfan menyebutkan, nilai keseluruhan barang yang diamankan berdasarkan hasil penaksiran mencapai Rp432 juta.
Terkait proses hukum, ia menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan khusus penyidik Bea Cukai. Oleh sebab itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.






