Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Sumatera Utara

144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta Digagalkan di Tol Sergai, Polda Sumut Limpahkan Kasus ke Bea Cukai

×

144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta Digagalkan di Tol Sergai, Polda Sumut Limpahkan Kasus ke Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama pihak Bea Cukai menyampaikan pengungkapan pengangkutan 144 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal senilai Rp432 juta di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (30/10/2026). (foto: kedannews.co.id/ist)

“Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan pengiriman pakaian bekas yang diduga ilegal tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Goodman, penindakan terhadap pakaian bekas impor tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan kepabeanan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,” kata Goodman.

Ia menegaskan, pemerintah masih memberlakukan larangan impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Sumpah Pemuda Pemko Medan