Di ruang bagian umum Kantor Camat Medan Marelan, wartawan kembali menyampaikan maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah terdapat dokumen izin lingkungan atau surat persetujuan warga yang berkaitan dengan operasional praktik bidan tersebut.
Pihak bagian umum kemudian mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Marelan, Bobby Hutasoit. Karena yang bersangkutan tidak berada di kantor, petugas bagian umum menghubunginya melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan melalui telepon yang difasilitasi oleh pihak kantor kecamatan tersebut, wartawan menanyakan apakah pihak kecamatan pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan terkait dokumen lingkungan operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi.
βTerkait AMDAL praktik bidan Romauli, kira-kira adakah dikeluarkan izin AMDAL-nya atau surat tidak keberatan dari warga yang disetujui kecamatan?β tanya wartawan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bobby Hutasoit menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan tersebut.
βTidak, Bang. Tidak, Bang. Kami tidak melakukan rekomendasi terkait izin itu. Itu ke dinas terkait,β ujar Bobby Hutasoit melalui sambungan telepon.






