“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.
Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap informasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.
“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi sesuai amanat Undang- undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi di era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,” ujarnya.












