Dalam penyampaian materinya Silvia Desty Rosalina menyampaikan bahwa melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan nasional maupun transnasional.
“Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat,” paparnya.
Sementara Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait penyelamatan aset transnasional. Dalam paparan materinya, Asnawi menyampaikan penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran dan penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Pada sesi tanya jawab, beberapa Kajari dan Kasi menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.
Dalam kesempatan itu diumumkan juga Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deli Serdang Rp104.900.873.435, urutan kedua Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp 1.417.447.070.












