Hukum

Kejari Madina Tetapkan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021, Kerugian Negara Rp488 Juta

×

Kejari Madina Tetapkan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021, Kerugian Negara Rp488 Juta

Sebarkan artikel ini

Pengembangan Kasus Dua ASN, Dana Peremajaan Sawit di Desa Tabuyung Diduga Disalahgunakan Sejak Awal Program

Petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengawal tersangka AN usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2021 untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *