Hukum

Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp 6,4 M

×

Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Senilai Rp 6,4 M

Sebarkan artikel ini
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. (kedannews.com/istimewa)

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *