Namun harga yang ditawarkan Pemkab Batu Bara ditolak oleh PT Socfindo. Pemkab Batu Bara kemudian
mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Akhirnya di PN Kisaran melalui Kuasa hukumnya Sri Falmen Siregar, PT Socfindo
menyampaikan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












