-
Dinas Pariwisata Kota Medan, agar mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satpol PP terhadap usaha hiburan tanpa izin.
-
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, agar menindak tegas pelaku usaha hiburan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Komisi 3 juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera melaporkan apabila dipersulit dalam proses pengurusan izin atau jika ada indikasi pungutan liar dari oknum petugas pajak.
“Kami mendukung pelaku usaha, tapi mereka juga harus mendukung aturan yang ada. Jangan sampai PAD Kota Medan bocor ke kantong oknum-oknum tertentu. Itu sebabnya pengawasan ini penting, untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat,” ujar David.
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta perwakilan dari De Tonga Hotel Medan dan High5 Bar & Lounge Medan.












