Dia menyebutkan, selaku Ketua Komisi A mengapresiasi langkah cepat dari Kapoldasu ke TKP merupakan semangat yang di perintahkan Kapolri, untuk setiap jajaran kepolisian agar presisi.
Namun terkait statement Kapoldasu di beberapa media menyebutkan kerangkeng itu tempat rehab tidak miliki izin, Komisi A DPRD Sumut mempertanyakan statement tersebut apa tidak kepagian. Seharusnya ada rekomendasi rehab, karena sudah diatur dijuknisnya merujuk peraturan Jaksa Agung No: Per<029/A/JA/12/2015 tentang petunjuk teknis penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
“Menjadi pertanyaan, apakah tempat itu telah memenuhi prasyarat yang diatur dalam regulasi tersebut atau tidak. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukumnya. Ini perlu dibuka secara terang benderang ke publik,” ungkapnya seraya minta
Kapolda memindahkan para ‘tahanan’ ke tempat rehab, jika benar pecandu narkoba. Apalagi RS Jiwa Prof Ildrem Provsu sejak 2021, sudah diupayakan menjadi tempat rehab bagi pemakai narkoba.
Anggota DPRD Sumut dari dapil Binjai-Langkat ini juga berpendapat, statement Camat Kuala patut didalami, karena yang beredar di media bahwa tempat yang diduga sebagai kerangkeng manusia tempat rehab pemakai narkoba. “Ini harus diadu argumentatifnya dengan regulasi dan juknis. Camat harus bisa mempertanggung jawabkan informasi tersebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian anggota komisi III DPR RI, jangan ada oknum yang menutup- nutupi fakta dilapangan khususnya menyangkut tempat apa itu sebenarnya,”tandasnya.












