Selanjutnya, Kepala Rutan Humbahas segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkusan dengan total seberat 5 gram.
Untuk keperluan pemeriksaan Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Herry terus mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.
Kepala Rutan Humbahas tegas serta tidak segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika tersebut.
“Ini sebagai bukti bahwa kami seluruh petugas di Rutan Humbahas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam rutan” tutupnya.
Ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi mengapresiasi kinerja seluruh petugas Rutan Humbahas yang telah kembali berhasil mengamankan barang terlarang Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang diselundupkan di dalam bungkusan gula tersebut.












